Jumat, 21 Maret 2014

Hakekat pancasila secara etimologis

Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu “panca” artinya lima ,“syila” vokal I pendek artinya batu sendi , alas atau dasar. “syiila” vokal i pendek artinya  peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh. Jadi secara harfiah memiliki maksud dasar  yang memiliki lima unsur.

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kitab Tripitaka  Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui semedhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras. Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit 1365 yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca  dan kitab sutasoma oleh Mpu Tantular disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).

*.Hakekat pancasila secara historis

Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :

 

a. Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kebangsaan persatuan Indonesia
3.    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b. Prof. Dr. Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
1. Paham Negara Persatuan
2. Perhubungan Negara dan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi
5. Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya

c. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang BPUPKI  Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Perumusannya adalah sebagai berikut:
1.         Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.         Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.         Mufakat atau Demokrasi
4.         Kesejahteraan Sosial
5.         Ketuhanan yang berkebudayaan


D. Perumusan
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1.           Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk –
pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


*. Hakekat pancasila secara terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /
 Perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a)    Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus
1950) :
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
2.   Peri Kemanusiaan
3.   Kebangsaan
4.   Kerakyatan
5.   Keadilan Sosial
b)   Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) :
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
2.   Peri Kemanusiaan
3.   Kebangsaan
4.   Kerakyatan
5.   Keadilan Sosial
     c)    Dalam kalangan masyarakat menggunakan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 :
    1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
    2.   Peri Kemanusiaan
    3.   Kebangsaan
    4.   Kedaulatan Rakyat
    5.   Keadilan Sosial

    Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. 

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com